Alis, Hidung, Bibir dan Payudara boleh palsu... Tanda Tangan? JANGAN!


2016 udah mau abis, dan resolusi masih kesusun rapih di list. Belum banyak yang kecoret sama sekali. Termasuk ngurusin badan yang tambun ini. 
Apalagi di jaman yang semuanya serba instan, saya jadinya ngerasa lebih original aja dengan mempertahankan bentuk tubuh yang dikasih Tuhan, apa-adanya... (halah, alasan! 😝)

Hehehehe, tapi iya loh... jaman sekarang... cewek mana sih yang gak cantik? Bahkan emak-emak berdaster, cepolan, dan gendong anak, kalo udah dandan, bisa kelar tuh, mata lelaki jelalatan. Tukang ojek pangkalan juga bakal noleh! The power of make up tadi...

Tapi coba bayangin deh, jaman sekarang apa yang ga bisa dibuat? 
Kamu mau punya alis tebal? Sulam alis!
Kamu mau punya bibir seksi? Filler bibir!
Kamu mau idung mancung kaya ras arab turki? Tanem benang!
Mau pipi kencang?
Hilang kerutan?
Payudara menawan? 
Tuh... banyak iklannya nge-spam di IG saya. 
Hahahahahahahahahahaha 😆😆😂😂😂😂😂

Semuanya serba palsu, semuanya serba instan! Gak original. 
Tapi itu katanya tuntutan juga. Seiring perkembangan jaman, kalo kamu punya wajah jelek, otak pas-pasan, keturunan keluarga pribumi rendahan dan gak punya skill yang bisa dijual... udah... siap-siap dah...

Dengan semua kepalsuan yang di(anggap)legalkan ini... Ada satu dua hal yang masih diharamkan untuk dipalsukan. Pertama: UANG. Kedua? Tanda tangan! 

TANDA TANGAN? Iya, tanda tangan.

Dulu, waktu saya masih bau matahari dan pake seragam putih biru…. Saya sempet tuh jadi abege alay yang punya idola macam artis-artis ibukota dan artis luar negeri saat Harry Potter lagi booming-boomingnya. Bersedia bayar mahal untuk sebuah foto yang ada tanda tangan mereka di atasnya, sampai saya sadari (di masa kini), wew, kalo cuma scan-an begini, ngapain nahan-nahan diri dari puasa jajan, biar punya uang tambahan untuk beli foto dengan tanda tangan scan-an mereka di atasnya.

Tapi, ya itu serunya jadi abege di jaman saya. Waktu penggunaan Hp baru sebatas nelpon dan SMS ayah ibu untuk minta jemput atau izin main ke rumah teman. Waktu layarnya masih hitam putih dan dering ringtone yang bisa dibuat sendiri. 

Sebuah tanda tangan yang bisa sebegitunya ngegerakin hati anak-anak remaja dan pamer ke temen-temennya bahwa dia punya tanda mata dari sang artis idola. Hahahaha, fan-girling dimulai sudah sejak lama rupanya. 

Dan pengalaman saya dengan tanda tangan scan-an itu pun berlanjut di SMP (saat buat proposal acara OSIS), di SMA (saat harus minta rekomendasi dispensasi), sampai kuliah pun, masih jaman pake tanda tangan scan-an (untuk lembar pengesahan skripsi), kalau dosennya luar biasa sibuknya.

Otomatis… saya bengong dong waktu diundang ke acara TANDA TANGAN DIGITAL. Wooot!!

Ini apaan? Berasa melihat Indonesia di masa depan. Satu ballroom penuh ratusan orang dan mereka buat tanda tangan digital sesuai nama dan nomor KTP-nya (kalo kamu pendatang gelap dan KTP abal-abal, buruan lapor Pak RT ya).

TANDA TANGAN DIGITAL itu apa sih? 

Saya awalnya juga bengong. Ntah karena laper atau karena emang ga mudeng. Tapi di seminar tersebut hadir pula para pembicara yang kompeten dan pinter ngejelasinnya dengan video, ppt, tayangan dan ilustrasi yang mudah dipahami. 

Tapi karena saya takut bahasa pemahaman saya gak nyambung di otak kalian, saya copas dari sumber resminya ya?

Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik, yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.  
Tanda Tangan Digital (TTD) atau Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Singkatnya, Tanda Tangan Digital atau disebut juga Tanda Tangan Elektronik (selanjutnya disingkat TTE) adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik pada data atau dokumen digital. 

Terobosan ini muncul karena Kominfo bermaksud untuk membuat dokumen legal tanpa media kertas, yang dapat diverifikasi oleh pemerintah, aman, akurat, dan dilindungi oleh undang-undang. Yeay! Paperless! After effect-nya (setelah satu Indonesia punya TTE ini) mungkin penebangan pohon yang berkurang ya… aamiin. 





Kalo di antara teman-teman, ada yang masih mikir, TTE ini sama aja dengan tanda tangan scan-an kan?

Nah, saya sendiri baru tau sih, saat hadir di seminar ini, menurut aturan hukum yang berlaku, tanda tangan seperti itu disebut tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Sebenarnya sah, tapi memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih lemah daripada TTE yang tersertifikasi. Jadi, walaupun memang itu tanda tangan kita, saat ada orang lain yang menggunakannya tanpa izin dan untuk keperluan yang merugikan, gimana-gimana juga, kita bisa kena imbasnya… apalagi kalau alibi kita ga cukup kuat untuk menghindari tuduhan tersebut. Duuuh….





Menurut Kominfo, ada 3 fungsi utama TTE, yaitu:
1. Memberi kekuatan hukum pada dokumen digital;
2. Mengamankan integritas dokumen, karena dokumen yang sudah ditandatangani tidak dapat diubah;
3. Kepastian identitas penandatangan, karena tanda tangan digital dibuat dengan sertifikat digital yang pembuatannya melalui verifikasi identitas.

Memang sih, beda rasanya dengan meliuk-liukan pena di atas kertas atau bahkan nambah gambar lope-lope kecil dan tulisan “for lovely dina”, tapi di jaman sekarang, siapa aja bisa niruin tanda tangan. Dan tanda tangan digital ini, sudah terjamin dan terotentikasi, gak ada yang bisa niruin! Kenapa? 
Karena tanda tangan elektronik ini lebih menyerupai kode digital yang ditorehkan di atas dokumen digital. Kode digital yang unik untuk setiap orang karena berisi informasi si pemiliknya sendiri. Walaupun kamu punya sodara kembar pun, nomor induk kependudukannya beda kan?

Tanda tangan elektronik ini hanya bisa digunakan pada dokumen digital, nir kertas, sebagai bukti bahwa kita menyetujui dokumen tersebut, atau telah melihat, telah setuju, dan mengetahui dokumen tersebut.

Pada pengen kan punya juga? Nah… Step by step pembuatan TTD ini gampang banget! Apalagi kalau sistem operasi komputernya Windows!

  • Buat permohonan pengajuan pembuatan TTD lewat website sivion.id dengan mengisi data diri seperti NIK, Nama, dan email. (harus punya NIK dan email!)
  • Setelah itu, kita akan mendapatkan email notifikasi bahwa permohonan kita diterima di inbox email, hal selanjutnya VERIFIKASI data diri kita ke otoritas terkait (dalam hal ini Kominfo), bisa ke kantornya atau orang yang ditugaskan.
  • Kemudian, email pemberitahuan akan muncul kembali yang berisi username dan password.
  • Kunjungi web  https://rakominfo.rootca.or.id/ untuk mengunduh sertifikat digital dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan.
  • Setelah itu, download sertifikat TTD.

Tahap selanjutnya, kamu bisa memasukkan sertifikat itu ke dalam komputer, biar semua file digital yang perlu tanda tangan atau ‘tanda bahwa kamu sudah melihatnya’ bisa menggunakan TTD ini. TTD dapat digunakan untuk autentifikasi dan verifikasi, karena cuma kita the one and the only yang punya. Kecuali kalo kamu kemalingan laptop dan malingnya paham pake TTD ini ya (amit-amit ya Allah)…

Untuk tata caranya, kita bisa lihat di http://www.sivion.id/downloads/sivionManual.pdf




Sebagai anak muda PALEMBANG yang pengen tau segalanya dan pengen duluan eksisnya, saya termasuk beruntung, karena ada di dalam kumpulan 500 orang pemilik tanda tangan digital pertama di Sumatera Selatan. Sekarang kalo ngirim apa-apa yang memang butuh tanda tangan, saya bubuhin Tanda Tangan Digital itu, tapi sedihnya…. banyak yang belum ngerti dan paham.

Makanya, biar gak gagal paham atau malah ketinggalan, kamu ikutan buat juga ya! BIAYANYA GRATIS! Kamu suka kan, yang gratis-gratis? Hehehehehe….

Dan tiba-tiba saya kepikiran aja gitu, di jaman yang udah gak ngetrend lagi tanda tangan artis/ penulis idola, di masa depan tanda tangan saya yang mungkin bakal jadi berharga, mungkin bisa masuk dalam salah satu strategi marketing. Kalo-kalo saya buat buku, dan menjual e-book, dan ada bubuhan TTD ini di dalamnya, waw.... eksklusif banget kan yah?

WHO KNOWS? 😏



No comments:

Terima kasih sudah singgah. Tak perlu segan untuk menyanggah atau memberi tanggapan atas pikiran yang tercurah. Kalau ada yang ingin ditanyakan atau mengganggu pikiran bisa kirim DM ke @celoteholic ya!

Powered by Blogger.